Penyelesaian Kasus HAM, Antara Hambatan dan Tantangan
|
Sumber: KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu beberapa waktu lalu mengelar diskusi ‘Prospek Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Pasca Dukungan Presiden RI’ di Mahkamah Konstitusi RI Jakarta beberapa waktu lalu. Salah satu hal yang mengemuka dalam diskusi itu adalah soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada tanggal 21 Februari 2008. Putusan itu intinya turut pula mendukung perubahan sikap politik pemerintah dalam memandang kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Putusan bernomor 18/PUU-V/2007 perihal pengajuan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terhadap pasal dan penjelasan pasal 43 (2) UU yang diajukan oleh Eurico Guterres terpidana kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur (1999). Dalam putusannya MK menyatakan bahwa pasal 43 ayat 2 tetap berlaku. MK menyatakan, “Untuk menentukan perlu tidaknya pembentukan Pengadilan HAM ad Hoc suatu kasus tertentu menurut locus dan tempus delicti memang memerlukan keterlibatan institusi politik yang mencerminkan representasi rakyat, yaitu DPR. Namun DPR dalam merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad Hoc harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institui berwenang, dalam hal ini Komnas HAM dan Kejasaan Agung”. MK menganggap penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena terdapat kata “dugaan” dan hal ini dianggap akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam penjelasan pasal 43 ayat 2 dikatakan, “Dalam hal DPR RI mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM Ad hoc, DPR mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat yang dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini”. Pasca putusan MK, perdebatan antara DPR dengan Jaksa Agung tentang tindaklanjut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sedikit mereda. Puncaknya pada rapat kerja antara Jaksa Agung dengan Komisi III DPR disepakati bahwa Jaksa Agung harus menindaklanjuti penyidikan yang terhenti sejak tahun 2001. Namun, belakangan kita semua dikejutkan dengan pemberitaan hilangnya berkas kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Kejaksaan Agung RI. Kondisi ini menuai kecaman dari berbagai kalangan termasuk keluarga korban. Setelah menuai banyak kecaman dan gencarnya pemberitaan di media. Jaksa Agung akhirnya meralat dan menyatakan berkas tersebut tidak hilang. Terlepas dari alasan apapun kondisi ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dan keengganan dari Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan dan penuntutan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Hambatan Kemudian di sisi lain muncul kontroversi pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Soedarsono yang melarang para pejabat dan mantan pejabat tinggi militer untuk hadir dan memenuhi panggilan Komnas HAM. Keberatan Menhan tersebut didasarkan pada pemberlakukan asas retroaktif dengan merujuk pada pasal 28 i ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa azas retroaktif tidak berlaku karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Pada bagian lain, sangat disayangkan sepertinya Kejaksaan Agung mencoba menutup mata dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan tetap berpendapat bahwa Kejaksaan Agung tidak dapat memulai penyidikan sebelum terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc oleh DPR, dan Kejaksaan Agung tetap bersikukuh bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc tetap diperlukan. Dibutuhkannya Pengadilan HAM Ad Hoc bertujuan agar proses penyidikan kasus Trisakti dan Semanggi I, II serta Mei 1998 tidak melanggar undang-undang. Proses penyidikan, seperti penyitaan, penggeledahan, atau penahanan, yang memerlukan izin dari pengadilan. KontraS menilai, padahal sebenarnya penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat bisa dimulai tanpa adanya Pengadilan HAM Ad Hoc. Kejaksaan dapat dikatakan menggunakan argumentasi yang sudah tidak relevan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Hambatan dan tantangan dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat dimasa lalu antara lain adalah Menurut UU/No.26/2000 tentang Pengadilan HAM sebenarnya telah menegaskan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan menyidik pihak-pihak yang dianggap melakukan pelanggaran berat HAM. Penyidikan itu bisa dilakukan tanpa harus menunggu pembentukan pengadilan HAM Ad hoc. Jadi, seharusnya Kejaksaan Agung harus mulai untuk melakukan penyidikan dan apabila Jaksa Agung memiliki tersangka dan bukti-bukti pelanggaran berat HAM, maka DPR akan merekomendasikan kepada presiden untuk membentuk pengadilan HAM Ad hoc. Di sisi pemerintah, sikap pemerintah seperti terkotak-kotak. Ada yang serius untuk memprioritaskan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat dimasa lalu, ada juga pihak-pihak yang tampaknya enggan untuk meneruskannya. Hal ini bisa dilihat dari sikap presiden SBY yang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan membuat janji kepada keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat dimasa lalu untuk segera meminta klarifikasi dari Jaksa Agung Hendarman Supanji mengenai pernyataan hilangnya berkas penyelidikan kasus Trisakti dan Semanggi, serta dari Menhan Juwono Sudarsono tentang pernyataan pejabat TNI dan purnawirawan TNI tidak perlu memenuhi panggilan Komnas HAM. Sementara itu, sikap dari Kejaksaan Agung yang mengembalikan 4 berkas penyelidikan perkara dengan berbagai alasan. Alasan pertama perkara Wamena-Wasior Kejagung meminta Komnas HAM untuk melengkapi berkasnya sesuai dengan pasal 20 (3) UU/No.26/2000 tentang Pengadilan HAM, dalam pasal itu diatur penyidik dapat mengembalikan hasil penyelidikan jika dinilai kurang lengkap. Kedua, untuk peristiwa Trisakti serta Semanggi 1 dan 2 Kejaksaan Agung beralasan pelaku telah diadili dan diputus oleh peradilan Militer dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ketiga, terkait dengan peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan penghilangan orang secara paksa, pengembalian dilakukan Kejaksaan Agung dengan alasan masih menunggu pengadilan HAM Ad Hoc atas kedua kasus tersebut. Padahal Menurut KontraS, belum terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc bukanlah suatu alasan untuk mengembalikan berkas perkara. Melihat pada sikap Kejaksaan sebaiknya tim penyidik yang dibentuk berdasarkan UU/No.26/2000 tentang Pengadilan HAM, tidak hanya terdiri dari unsur Kejaksaan Agung saja tapi melibatkan unsur masyarakat agar penuntasan kasus pelanggaran HAM tidak berlarut-larut. Sikap Kejaksaan Agung tidak berbeda jauh dengan sikap Menteri pertahanan Juwono Sudarsono dengan berdasar pada Pasal 28 i ayat 5 UUD 1945 yang isinya, “Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan". Berdasarkan isi pasal tersebut Menhan menghimbau kepada para purnawirawan TNI untuk tidak memenuhi panggilan Komnas HAM terkait kasus Talangsari, dimana Menhan berpendapat bahwa asas retroaktif baru berlaku ketika sudah ada UU yang mengaturnya, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28 i ayat 5 UUD 1945. Dan karena mengenai kasus Talangsari belum dibuat UU-nya tersendiri maka Menhan memberikan himbauan agar panggilan dari Komnas HAM tersebut tidak perlu dipenuhi. Sedangkan dalam hal ini Komnas HAM melakukan pemanggilan dengan dasar Pasal 95 UU No 39/1999 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang berisi, "Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dengan demikian, tidak perlu UU atau ketetapan DPR yang memayungi penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Selain itu keputusan Mahkamah Konstitusi semakin memperjelas wewenang tersebut. Mahkamah Konstitusi memutus Komnas HAM bisa melakukan penyelidikan tanpa harus dibentuk pengadilan HAM ad hoc terlebih dahulu. Menurut KontraS, prospek penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu seharusnya menjadi lebih baik dengan adanya dukungan dari presiden SBY dan 3 institusi lain, yaitu DPR, Komnas HAM serta Kejaksaan Agung. Presiden dan ketiga institusi tersebut seharusnya dapat bersatu dan bekerjasama untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM, karena pada dasarnya tidak akan dapat ditemukan jalan keluar apabila belum ada kebersamaan untuk penyelesaian kasus tersebut. Kontras maupun keluarga korban berharap masing-masing institusi dapat menjalankan kewajibannya dengan baik agar kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dapat terungkap dan mendapat penyelesaian yang seadil-adilnya bagi semua pihak. |


