for spiders only Satu Dunia (Indonesian) > Sorotan > {intl-full_coverage_by_topic} > Drets Humans > Pobles indígenes skip to main content
OneWorld SatuDunia home Logo_ Go to OneWorld.net homepage
Cari
BERITA SOROTAN KEMITRAAN AMBIL BAGIAN JARINGAN
17 May 2008

Pemerintah Dinilai Masih Abaikan Hak Masyarakat Adat

Setiap tanggal 9 Agustus masyarakat Adat seluruh penjuru bumi ini tengah merayakan hari kebangkitan gerakan Masyarakat Adat secara internasional walaupun kepastian pengakuan atas hak-hak mereka tak kunjung terwujud.

Dalam sambutannya pada perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Se-Dunia 2006 di TMII, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan : "Kita menyadari bahwa masyarakat hukum adat, sering berada dalam posisi yang lemah, dalam mempertahankan hak-hak tradisional mereka, di tengah-tengah kekuatan modal dalam mengeksploitasi lahan dan sumberdaya alam. Pemerintah tentu harus berpihak kepada kelompok yang lemah,.."

Namun realitasnya, kehidupan Masyarakat Adat belum mengalami perubahan yang signifikan dalam semua aspek kehidupan. Baik ekonomi, politik dan budaya. Pengakuan hanya sebatas teks yang tercantum dalam konstitusi yang prakteknya berlaku berdasarkan intepretasi Pemerintah sesuai dengan masing-masing sektor. Tidak ada "PENGAKUAN SEJATI" seperti yang disampaikan Sekretaris jendral AMAN di atas, sehingga dalam realitas sehari-hari yang tampak hanya pengabaian hak-hak masyarakat adat.

Dalam pesan yang disampaikan khusus untuk peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat sedunia, Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan :

"Bahwa peringatan Hari Masyarakat Adat Se-Dunia adalah moment untuk mengingatkan kita bahwa Masyarakat Adat masih terus mengalami diskriminasi, marginalisasi, kemiskinan dan konflik yang parah; mereka tercerabut dari tanah dan kehidupan tradisionalnya, pemindahan paksa, penghancuran system kepercayaan mereka, budaya, bahasa dan cara hidup - dan bahkan ancaman terhadap kepunahan."

Realitas tersebut kini berlangsung di Indonesia. Disinilah menurut AMAN, kunci dari upaya penyelesaian berbagai persoalan kebangsaan. Karena menguatnya isu disintegrasi di berbagai wilayah, sebagai satu persoalan dari krisis identitas dan menguatnya ethnosentrisme berpangkal dari model kebijakan yang diberlakukan. Negara menjadi fasilitator pembangunan dengan mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat, merampas hak ulayat serta menggerus nilai-nilai kearifan local yang menjadi anutan mereka.

Masih bagian dari pesan yang disampaikan Sekjend PBB, bahwa saat ini telah muncul kesadaran komunitas internasional untuk mendukung Masyarakat Adat dengan mengembangkan dan mempromosikan standard internasional yang secara teguh menghormati hak-hak asasi mereka; mengintegrasikannya ke dalam agenda pembangunan internasional, termasuk dalam Millenium Development Goals, dalam kebijakan, program-program dan proyek-proyek pada level Negara; dan menguatkan kembali Masyarakat Adat terkait dengan upaya-upaya khusus persoalan lingkungan hidup dan perubahan iklim.

Pesan ini sangat terkait dengan upaya mendesak pemerintah untuk mengadopsi Draft Deklarasi PBB tentang hak-hak Masyarakat Adat dan disahkan dalam sidang umum PBB. Karena faktanya, Draft deklarasi ini masih menjadi materi yang "Mengendap" dan terus menerus mengalami tarik ulur kurun waktu 20 tahun sejak pertama kali dibahas pada tahun 1985.

Pemerintah Indonesia sendiri tidak mempunyai sikap yang konsisten terhadap draft deklarasi ini. Karena dalam Sidang Pertama Dewan HAM PBB di Jenewa, 26 Juli 2006, Pemerintah Indonesia menerima dan mendukung pengadopsian Deklarasi ini oleh Dewan HAM. Ini merupakan kejutan positif di tengah beratnya perjuangan untuk memperoleh hak-hak Masyarakat Adat di PBB, khususnya lagi di Indonesia. Gebrakan positif tersebut luntur seiring dengan perubahan sikap Pemerintah Indonesia yang mendukung Resolusi Namibia yang disampaikan dalam Sidang Umum PBB, 28 Desember 2006. Resolusi Namibia, intinya meminta perubahan total pada pasal-pasal yang terdapat dalam draft deklarasi tersebut.

Sikap utusan Pemerintah Indonesia di PBB tersebut tidak sejalan dengan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan saat peringatan Hari Masyarakat Adat Se-Dunia tahun 2006, yang mengatakan : "Merespon dari Deklarasi dan Ungkapan pernyataan dari Masyarakat Hukum Adat seluruh Indonesia saya menyambut baik dan memberikan dukungan penuh."

Ada ambiguitas dalam bersikap disini, antara Presiden dan utusan pemerintah Indonesia di PBB. Padahal draft deklarasi merupakan salah satu kunci bagi upaya pemerintah untuk memberikan pengakuan sejati terhadap hak-hak Masyarakat Adat. Pengakuan sejati yang juga berdampak pada pencarian solusi alternative untuk menyelesaikan berbagai persoalan kebangsaan yang saat ini mengitari bumi nusantara ini.

Seperti yang disampaikan Sekjend AMAN : "Sudah tiba saatnya Pemerintah Republik Indonesia untuk mendukung dan menandatangani Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat pada Sidang Umum PBB yang akan datang."

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Jl. B, No. 4, RT 001 RW 006
Kompleks Rawa Bambu I, Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12520
Telp/Fax. +62 21 7802771
Cell : +62 8125771201
Email : rumahaman@cbn. net.id

Kontak Person :
Abdon Nababan : HP. 0811111365
email : gpakko@indo. net.id
Mina Susana Setra :HP. 0812 5771201
email : minasetra@aman. or.id
Jopi Perangin-Angin : HP.081385682446
email : jopi@aman.or. id

Catatan untuk Editor :

1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi kemasyarakatan independen yang anggotanya terdiri dari komunitas-komunitas dan organisasi-organisa si masyarakat adat dari berbagai pelosok Nusantara. AMAN merupakan wadah perjuangan bersama masyarakat adat untuk menegakkan eksistensi dan hak-hak adat dalam mengatur dirinya sendiri secara adil serta mengelola sumber daya alamnya secara berkelanjutan.

Anggota AMAN adalah komunitas-komunitas masyarakat adat yang menyetujui dan menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi AMAN. Komunitas masyarakat adat adalah sekelompok masyarakat yang hidup berdasarkan asal usul leluhur secara turun temurun di suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya.

AMAN dilahirkan sebagai sebuah Keputusan Kongres Masyarakat Adat Nusantara Maret 1999 dan dideklarasikan pada 17 Maret 1999 di Jakarta. Dalam perjalanannya AMAN telah melaksanakan Kongres ke-3 pada Maret 2007.

2. Pada 1982, PBB membentuk Working group on Indigenous Population/WGIP atau Kelompok Kerja untuk Populasi Masyarakat Adat dibawah Sub Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas. WGIP dibentuk untuk mengkaji masalah-masalah pembangunan yang berkaitan dengan masyarakat adat di dunia. Dan secara khusus, dari 1985-1993, kelompok kerja ini merancang "Draft Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat adat". Pada 9 Agustus 1983, WGIP melaksanakan pertemuan untuk pertama kali-nya. Momentum pertemuan tersebut, selanjutnya dijadikan sebagai Hari Masyarakat Adat Sedunia. Pada 1993, Draft Deklarasi hasil rancangan WGIP diadopsi oleh Komisi HAM PBB, dan selanjutnya membentuk Kelompok Kerja PBB untuk membahas lebih lanjut Draft Deklarasi tersebut. Bersamaan dengan itu, dinyatakan pula tahun 1993 sebagai Tahun Internasional untuk Masyarakat adat Dunia.

3. Rumusan Pasal dalam UUD 1945 yang mengakui eksistensi masyarakat adat adalah Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatakan "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan Undang-Undang" .



Komentar pembaca

Tidak ada komentar