Keberadaan Pangan Transgenik di Indonesia Langgar Hak Konsumen
|
SatuDunia, Jakarta. Serbuan produk transgenik di Indonesia dinilai sudah melanggar hak-hak konsumen. Hal itu diungkapkan oleh Iliani, aktivis YLKI dalam workshop tentang transgenik di Jakarta beberapa waktu lalu. UU Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4 ayat 1, menurut Iliani, jelas menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas keamanan, informasi, memilih, dan mendapatkan ganti rugi. “Namun, sepertinya UUPK ini sengaja tidak diberlakukan pada produk transgenik,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Illiani, UU Pangan No. 7/1996 pasal 13 ayat 1 dengan jelas mewajibkan pangan rekayasa genetik terlebih dulu memeriksakan keamanan pangan sebelum diedarkan. “Namun, sekali lagi ketentuan ini belum atau sengaja tidak diberlakukan pada produk transgenik,” tegasnya. Terkait dengan pelabelan, pangan transgenik juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Label dan Iklan Pangan (1999) Pasal 35 yang juga mewajibkan produk pangan transgenik memakai label transgenik. Padahal, penandaan itu, jelas Iliani, bisa dilakukan baik dengan kata-kata maupun logo, sehingga dapat memenuhi hak konsumen atas informasi. “Sayangnya, walaupun PP tersebut telah dibuat sejak tahun 1999, hingga kini belum ada kejelasan kapan pelabelan pada pangan produk transgenik dapat diterapkan,” katanya. Di tengah lemahnya perlindungan atas hak konsumen terhadap produk pangan transgenik di Indonesia, maka pertanyaannya adalah, apa yang dapat dilakukan oleh konsumen? Menurut Iliani, konsumen harus mencermati produk pangan yang akan dikonsumsinya. “Terlebih produk turunan kedelai, jagung, dan kentang. Pilihlah bahan lokal yang dipastikan aman dari transgenik, terutama untuk kedelai,” jelasnya Sementara untuk konsumen yang memiliki kebutuhan khusus seperti ibu hamil, anak autis, hiperaktif, bayi, dan penyakit lainnya, disarankan untuk memeilih hanya makanan segar yang organik. Untuk mendesak Pemerintah agar segera memberikan perlindungan pada hak-hak konsumen, disarankan untuk membuat surat, mulai dari tingkat lokal hingga pusat, agar Pemerintah segera menjamin hak-hak konsumen. “Selain itu, konsumen harus mulai aktif untuk saling berbagi informasi dan pengetahuan tentang keberadaan pangan transgenik,” ungkapnya. (fir) |


