for spiders only Satu Dunia (Indonesian) > In depth > {intl-full_coverage_by_topic} > Development > Land skip to main content
OneWorld.net_home_link Logo_ Go to OneWorld.net homepage
Cari
BERITA FOKUS KEMITRAAN INISIATIF JARINGAN
23 November 2008

select CategoryID, istopic from ( SELECT CategoryID, EXISTS (SELECT * from topics_equivalence te WHERE te.categoryid=acl.categoryid) as istopic FROM eZArticle_ArticleCategoryLink acl WHERE acl.ArticleID=150162 ) as subquery

Tragedi Pasuruan, Tembakan Marinir Juga Mengarah Langsung ke Warga

Sejarah tanah desa Alastlogo dan 10 desa di sekitarnya adalah sejarah konflik berkepanjangan antara warga setempat dan TNI AL yang hingga kini belum dapat terurai. Sejak kehadiran TNI AL pada awal tahun 60-an, warga setempat seperti terjebak pada kubangan kemiskinan sampai hari ini.

Hasil investigasi Tim Pencari Fakta PCNU Kabupaten Pasuruan yang terdiri dari unsur Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH-NU) Kabupaten Pasuruan, Pengurus MWCNU Lekok, Pengurus Ranting NU Desa Alastlogo menyimpulkan bahwa tragedi 30 Mei 2007 di desa itu merupakan aksi kekerasan yang melibatkan institusi militer terhadap warga yang tidak bersenjata. Pemicu terjadinya penembakan dan kekerasan didukung oleh beberapa fakta sebagai berikut:

o Tragedi Alastlogo merupakan kulminasi dari konflik berkepanjangan antara tentara Marinir dengan masyarakat yang tinggal di 11 desa akibat sengketa lahan yang tidak pernah ada penyelesaian. Dalam periode konflik tersebut, telah sering terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Marinir terhadap masyarakat yang melewati lokasi. Misalnya, pemukulan, pemaksaaan kepada pengendara sepeda/mobil untuk turun dari kendaraannya, pelarangan untuk melewati lokasi, penyitaan terhadap material bahan bangunan yang sedang diangkut, hingga sanksi fisik dan intimidasi kepada warga.

o Telah terjadi penggarapan lahan pertanian oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT RNI) terhadap lahan yang masih disengketakan di wilayah Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling dan Desa Alastlogo Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Penggarapan lahan di Alastlogo terjadi pada lahan yang sedang ditanami warga, dan sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan permusyawaratan antara pihak TNI-AL/PT Rajawali dengan warga.

o Pasukan Marinir telah terbukti melakukan pengawalan dengan menggunakan persenjataan lengkap terhadap traktor dan pekerja PT RNI yang melaksanakan penggarapan. Hal itu melanggar aturan hukum pertahanan tentang peran TNI. Sikap oknum anggota Marinir yang tidak bersahabat dan cenderung mengancam, melecehkan (termasuk kepada organisasi NU), dan menghardik ketika mendapatkan pertanyaan dari warga, merupakan bentuk provokasi militer terhadap masyarakat sipil.

o Tanah Alastlogo sedang dalam proses hukum dan belum memiliki keputusan hukum tetap (incracht). Karena, warga sedang mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan di Bangil. Dalam status tersebut, semestinya, tidak boleh dilakukan penggarapan terhadap tanah yang sedang digarap oleh warga.

Sementara itu, pada saat detik-detik menjelang, saat, dan pasca penembakan terungkap fakta-fakta di lapangan sebagai berikut:
o Dalam melakukan pengawalan terhadap PT RNI, Marinir membentuk barikade yang memotong jalan desa, dan melarang warga untuk mendekati lahan ataupun hanya sekadar memanfaaatkan/mengambil sisa-sisa ketela pohon yang dibajak di lahan tersebut.
o Pertanyaaan warga kepada pasukan Marinir tentang penggarapan lahan berkembang menjadi teriakan adu mulut dari jarak sekitar 25 meter. Hal ini diikuti dengan identifikasi warga (melalui penentuan warna baju) yang ditetapkan sebagai sasaran orang yang harus ditembak.
o Selama proses adu mulut tersebut, konsentrasi massa tidak dalam jumlah yang besar (di bawah 50-60 orang) dan terpecah dalam dua kerumunan serta tidak dalam posisi menyerang dan tidak bersenjata. Yang ada hanya, penyampaian kejengkelan kepada pasukan Marinir yang dianggap lebih suka berhadapan dengan rakyat dan lebih memilih melindungi pengusaha daripada melindungi rakyat atau berperang melawan musuh Negara.
o Penembakan oleh pasukan Marinir didahului tembakan ke atas, kemudian dilanjutkan rentetan tembakan ke arah warga yang langsung mengenai warga. Dari bukti proyektil yang ditemukan dan posisi korban, tembakan tidak hanya mengarah ke tanah, tetapi langsung di tembak ke arah warga. Pasukan juga melakukan pengejaran terbukti dengan korban yang ditembak di belakang rumah atau di dalam dapur. Penembakan itu memakan korban dari pihak warga, yakni Dewi Khodijah (25), Mistin (25), Sutam (37), dan Rohman bin Saumar (18) (keempatnya tewas), Rohman bin Misiyan (23), Nasum (34), Herwanto (21), Khoirul Anwar (4), Pak Misdi (45), Satiran (45), serta Tosan (21) (korban luka tembak).

o Pasukan Marinir telah melakukan pemukulan kepada warga (salah satunya kepada Kepala Dusun Pak Samat). Marinir juga melakukan penyanderaan kepada tiga warga saat meninggalkan lokasi penembakan untuk mengantisipasi dari kemungkinan kejaran warga.

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamitthoriq
Pasuruan, 6 J u n i 2007 M
20 Jumadil Ula 1428 H

TIM PENCARI FAKTA TRAGEDI ALASTLOGO
PCNU KABUPATEN PASURUAN
Koordinator,

MAULANA SHALAHUDIN

Daftar Komentar

Tidak ada komentar untuk kategori ini.