for spiders only Satu Dunia (Indonesian) > Sorotan > {intl-full_coverage_by_topic} > Environment > Forests skip to main content
OneWorld SatuDunia home Logo_ Go to OneWorld.net homepage
Cari
BERITA SOROTAN KEMITRAAN AMBIL BAGIAN JARINGAN
17 May 2008

Peratambangan Ancam Hutan Lindung di Sulawesi

Sejumlah investor asing dan nasional beberapa tahun terakhir berminat dan bahkan sudah menanamkan modalnya di sektor pertambangan di Sulawesi Selatan. Diantaranya sudah ada yang memiliki Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan (SIIP) dan izin eksploitasi kuasa pertambangan. Khususnya di beberapa kawasan hutan lindung kawasan adat di Kota Palopo dan Kabupaten Tana Toraja.

Data hasil temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, mengenai rencana pertambangan menujukan hampir semua lokasi yang akan dieksploitasi berada di kawasan lindung dan kawasan konservasi.

Di Kota Palopo, ada beberapa perusahaan yang terdata diantaranya adalah PT. Avocet Mining Plc. dan PT. Aurora Mandiri dengan SIPP yang diberikan oleh Walikota Palopo No. 22/540/SDA dan PM/I/2005 yang berada di Kelurahan Latuppa dan Kelurahan Kambo Kota Palopo. Luas areal 17.000 Ha yang berlaku efektif untuk masa 1 tahun. Dimana areal kuasa pertambangan perusahaan ini adalah kawasan konservasi/hutan lindung. Dan PT. Seven Energy Group dan PT. Frantika Rahman yang mempunyai areal rencana eksploitasi di Kawasan Siguntu, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo seluas 40 Ha yang sebagian besar lokasinya kawasan hutan lindung.

Selain itu, di Kabupaten Tana Toraja, PT. Integra Mining Nusantara (Tewoo Affiliation Company) dengan izin eksploitasi nomor: 540/245/DPE/ XI/2006 Tanggal 30 November 2006 untuk masa berlaku 3 tahun. Luas kausa pertambangan PT. Integra Mining Nusantara adalah 847.42 Ha yang terdapat di Lembang/Desa Sangkaropi, Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Tana Toraja. Kuasa Pertambangan PT. IMN mencaplok kawasan hutan konservasi/lindung. Sedangkan PT. Newmont Pacific Nusantara dengan areal penyelidikan pendahuluan di kawasan Sa'sak, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja seluas 43.820 Ha. PT. NPN melaksanakan kegiatan penyelidikan pendahuluan (SIPP) berdasarkan surat izin No. 540/91/DPE/VI/ 2006 dengan tanggal naskah 2 Juli 2006 berakhir sampai 2 juni 2007. areal penyelidikan pendahuluan PT. Newmont Pacific Nusantara adalah kawasan konservasi/hutan lindung.

Dari hasil investigasi (temuan lapangan) WALHI mencatat;
1. Sebagian besar kawasan eksplorasi adalah kawasan hutan lindung dan berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area) yang merupakan sumber mata air yang mengairi DAS dan penyuplai air bagi masyarakat sekitar areal pertambangan untuk persawahan maupun rumah tangga baik di Lembang Sangkaropi Tana Toraja maupun di Kawasan Siguntu Kota Palopo;

2. Sebagian besar kawasan kuasa pertambangan masuk dalam wilayah pemukiman masyarakat adat asli Toraja seperti di Sa'sak di Tana Toraja;

3. Rencana pertambangan emas di dua lokasi yakni kawasan sangkaropi dan Sa'sak merupakan wujud rencana eksploitasi SDA yang tidak lagi melihat dan mempermasalahkan status hutan, bentang alam yang tidak layak ditambang, belum lagi permasalahan sosial/adat yang muncul di permukaan akibat dari usaha eksploitasi yang akan menggusur hak-hak ulayat;

4. Dengan bentang alam yang tidak memadai untuk ditambang apalagi dengan sistem open fit mining di sekitar kawasan kuasa pertambangan PT. IMN akan berpotensi akan terkena bencana longsor. Seperti kawasan Sangkaropi kecamatan Sa'dan dan Sa'sak, Rembo-rembo, Sendana dan Bau Kec. Bittuang;

Hasil analisa WALHI, rencana penambangan di dua lokasi ini, mengindikasikan akan berkurangnya luas hutan Tana Toraja yang semakin menyusut dari waktu ke waktu. PT. Integra Mining Nusantara akan menghancurkan areal hutan lindung, kawasan adat dan persawahan masyarakat dengan luas kuasa pertambangan 847.42 Ha. Sementara itu, PT. Newmont Pacific Nusantara akan melakukan eksploitasi hutan adat, hutan lindung dan pemukiman masyarakat di 4 lembang/desa dan areal perkebunan dan persawahan masyarakat dengan luas izin SIIP 43.820 Ha.

Melihat hasil temuan diatas WALHI Sulawesi Selatan mendesak dan menegaskan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia untuk tidak memberikan izin pelepasan kawasan konservasi/hutan lindung ataupun pergeseran tapal batas hutan lindung untuk kepentingan eksploitasi perusahan tambang tersebut diatas yang akan merubah bentang alam dan hilangnya keanekaragaman hayati (Biodiversity) yang ada di kawasan tersebut. (selesai)

Kontak person:

M. Taufik Kasaming (Direktur Eksekutif WALHI Sulsel)

Hp; 081355773752

WALHI Sulawesi Selatan

Jl. Hertasning E 15 No. 9 Makassar

Tlp./Fax: 0411 - 865 956

Email: walhiss@indosat. net.id atau sulsel@walhi. or.id


Komentar pembaca

Tidak ada komentar