for spiders only Satu Dunia (Indonesian) > Sorotan > {intl-full_coverage_by_topic} > Politics > Governance skip to main content
OneWorld SatuDunia home Logo_ Go to OneWorld.net homepage
Cari
BERITA SOROTAN KEMITRAAN AMBIL BAGIAN JARINGAN
17 May 2008

Pendapat Hukum: Korupsi DKP dan Impeachment Presiden

Pendapat Hukum
KORUPSI DKP DAN IMPEACHMENT PRESIDEN

Berikut adalah kajian hukum atas korupsi DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan),
yang dalam persidangan dengan terdakwa Rokhmin Dahuri, mantan Menteri DKP,
menyebutkan aliran dana non-budgeter DKP telah diberikan ke banyak kalangan.

Kajian ilmiah akademik ini amat penting untuk mendudukkan persoalan terkait korupsi,
yang mungkin melibatkan banyak pejabat elit di negeri ini. Hingga, ada solusi hukum yang dapat diambil dan menjadi pelajaran ke depan, agar tidak lagi pemilihan presiden tercemari oleh praktik politik uang (money politics). Kajian ini lebih khusus menelaah kemungkinan aliran dana non-budgeter DKP ke dalam Pemilihan Presiden 2004; dan aliran dana nonbudgeter DKP ke para anggota DPR dan Partai Politik.

A. ALIRAN DANA DKP DALAM PEMILIHAN PRESIDEN 2004
1. Tindak Pidana Terkait
a. Tindak Pidana Pilpres
Jika benar adanya, aliran dana non-budgeter DKP kepada pasangan calon presiden dan
calon wakil presiden telah melanggar larangan penerimaan dana kampanye dari
pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003
tentang Pemilihan Presiden (UU Pilpres). Sanksi atas pelanggaran pasal tersebut diatur
dalam Pasal 89 ayat (7), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan
atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Berkait dana kampanye pasangan calon, jika tidak dilaporkan secara benar kepada KPU,( Lihat Pasal 43 ayat (4), (5) dan (6) UU Pilpres) dapat dijerat pula dengan Pasal 89 ayat (8) UU Pilpres dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

“Pasal 89 ayat (8) UU Pilpres, “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Sanksi berdasarkan pasal 89 ayat (7) dan (8) UU Pilpres tersebut mengandung banyak
kelemahan, karena:
• terlalu ringan untuk pelanggaran tindak pidana yang berkait dengan masalah strategis
sekelas pemilihan presiden;
• formula hukum sanksinya menggunakan rumusan ”dan/atau”, sehingga memungkinkan
hakim untuk hanya menjatuhkan sanksi denda semata, tanpa pidana penjara;
ancaman pidana dalam pasal tersebut menimbulkan kontroversi persoalan daluwarsa
penuntutan pidana. Berdasarkan Pasal 78 KUHP, daluwarsa penuntutan pidana telah
diatur secara rigid. Masalahnya, tidak ada aturan untuk daluwarsa dengan ancaman pidana maksimum 2 atau 1 tahun, sebagaimana ketentuan pasal 89 ayat (7) dan (8) UU Pilpres tersebut. Daluwarsa tuntutan pidana yang terendah adalah 6 bulan, untuk pidana penjara maksimum 3 tahun. Sehingga, dapat diargumentasikan, untuk pidana penjara maksimum 2 dan 1 tahun, daluwarsa tuntutan pidananya kurang dari 6 bulan. Karenanya, dapat diargumentasikan, pelanggaran atas dana kampanye dalam UU Pilpres sudah tidak dapat dituntut pidana karena telah melewati daluwarsa penuntutan.

b. Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, mengatur bahwa:
“(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai:
a. penempatan;
b. pentransferan;
c. pembayaran;
d. hibah;
e. sumbangan;
f. penitipan; atau
g. penukaran,

Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).”

Berkait Pasal 6 ayat (1) UU Pencucian Uang tersebut, maka yang dimaksud dengan hasil
tindak pidana, termasuk di dalamnya adalah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Pencucian Uang. Karenanya, jika benar telah menerima, siapapun, apakah calon presiden, partai politik, anggota DPR; dapat dijerat dengan sanksi berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Pencucian Uang di atas. Karena, dana non-budgeter DKP tersebut “patut diduga” merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Apalagi, dalam penjelasan Pasal 3 UU Pencucian Uang diatur:
“Terhadap Harta Kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana tidak perlu
dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya, untuk dapat dimulainya pemeriksaan
tindak pidana pencucian uang.”

Maknanya, meskipun persidangan korupsi DKP dengan terdakwa Rokhmin Dahuri belum
dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka pemeriksaan atas
dugaan tindak pidana pencucian uang seharusnya sudah dapat dilakukan.

c. Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi mengatur: setiap orang yang
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan
cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara; dapat didakwa melakukan
tindak pidana korupsi. Jadi jika benar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden
menerima dana non-budgeter DKP tersebut, berarti telah melakukan perbuatan yang
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur melawan hukumnya
adalah dana tersebut berasal dari pemerintah c.q Departemen Kelautan dan Perikanan,
padahal perbuatan tersebut dilarang oleh undang-undang Pilpres. Penggunaan dana
pemerintah yang tidak sesuai peruntukannya itu juga merugikan keuangan negara. Dengan demikian, dapat disimpulkan, telah masuk dalam melawan hukum formal.

2. Keterkaitan dengan Impeachment
Jika benar telah menerima dana non-budgeter DKP, pasal pemakzulan (impeachment
articles) yang mungkin dapat didakwakan kepada Presiden adalah tindak pidana berat
lainnya dan/atau korupsi.
a. “Tindak pidana berat lainnya” dapat didakwakan karena telah terjadinya tindak pidana
pencucian uang dengan diterimanya dana DKP yang patut diduga hasil korupsi oleh
presiden, sekalipun penerimaan tersebut tidak langsung atau melalui tim kampanye
pasangan calon dalam pilpres 2004. Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa, “tindak pidana berat
lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.”

Padahal, ancaman pidana penjara tindak pencucian uang sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (1) UU Pencucian Uang di atas, menyebutkan ancama pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Kesimpulannya,
Halaman 3 dari 6 jika presiden terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang menurut Pasal 6 ayat (1) tersebut, maka yang bersangkutan dapat dimakzulkan.
b. Korupsi dapat didakwakan dalam pemakzulan presiden karena, sebagaimana
dijelaskan di atas, penerimaan dana non-bugeter DKP tersebut dapat diklasifikasikan
sebagai tindak pidana korupsi; dan karenanya, dapat dijadikan pintu masuk
impeachment presiden, yang salah satu pasal pemakzulannya adalah: korupsi.
Jika presiden dimakzulkan, karena tindak pidana pencucian uang dan korupsinya berkait
dengan dana kampanye pasangan calon dalam rangka Pemilihan Presiden 2004, maka
wakil presiden – sebagai satu paket pasangan calon – juga dapat bersamaan dimakzulkan.

3. Keabsahan Pemilu Presiden 2004
Meskipun ada masalah aliran dana korupsi DKP ke dana kampanye calon presiden, tidak
ada aturan jelas yang menyatakan hal demikian akan membatalkan keabsahan pemilihan
presiden. Sebenarnya, penerimaan dana terlarang dari pemerintah dapat mendiskualifikasi
pasangan calon( Pasal 45 ayat (4) UU Pilpres), namun masa tersebut sudah lewat (daluwarsa). Karena, saat ini sudah tidak ada lagi subyek hukum yang bernama pasangan calon. Apalagi, forum hukum untuk mempersoalkan hasil pemilu melalui sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi tidak pernah dilakukan (Pasal 74 ayat (3) UU MK mengatur, “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.” ) dan karenanya tidak ada lagi forum hokum untuk menyoal hasil pemilihan presiden 2004. Yang dapat dipersoalkan bukan keabsahan secara yuridis, tetapi berkurangnya legitimasi hasil pemilihan presiden 2004 secara politis dan sosiologis.

B. ALIRAN DANA DKP KE PIHAK LAIN
Jika benar adanya, aliran dana kepada anggota DPR, partai politik dan yang lainnya, pun
harus diberikan sanksi hukum yang tegas. Aliran dana tersebut, juga dapat didakwa dengan tindak pidana pencucian uang dan/atau korupsi.

C. KESIMPULAN & REKOMENDASI
1. Kesaksian aliran dana non-budgeter DKP yang diberikan dalam persidangan korupsi
DKP harus diselidiki secara profesional dan independen. Jika terbukti kebenarannya,
pihak-pihak yang menerimanya dapat dijerat dengan tindak pidana pemilihan presiden (Hanya saja untuk tindak pidana pemilihan presiden, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, dapat diargumentasikan telah daluwarsa masa penuntutannya), pencucian uang atau korupsi. Bahkan presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2004 dapat diimpeach karena melanggar dua pasal pemakzulan (impeachment articles), yaitu: ”tindak pidana berat lainnya”, karena tindak pidana pencucian uang ancaman penjaranya lebih dari 5 (lima) tahun; dan ”korupsi”.

2. Aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia harus aktif berkoordinasi dan segera menindaklanjuti kesaksian dalam persidangan korupsi dana DKP, tidak justru pasif, saling menunggu, atau saling tunjuk dan saling menghindar untuk menangani kasus ini. Terkait dugaan tindak pencucian uang, proses pemeriksaan sudah dapat segera dilakukan. Kerja aparat penegak hukum tersebut sebaiknya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KPU, Panwaslu, PPATK serta kantor akuntan publik yang melakukan audit dana kampanye.

3. Untuk menindaklankuti masalah korupsi DKP ini, tidak diperlukan pelaporan dari
masyarakat, karena dugaan tindak pidana yang mungkin didakwakan bukan merupakan delik aduan. Apalagi, Pasal 184 KUHAP mengatur, keterangan terdakwa di depan sidang pengadilan adalah alat bukti yang sah.
Yang terpenting pula, terhadap pihak-pihak yang berkenan memberikan informasi untuk
pengungkapan kasus tindak-tindak pidana tersebut (whistle blower), harus diberikan
perlindungan hukum yang sebenar-benarnya.

4. Pengaturan tentang sanksi dalam tindak pidana pemilu harus diperbaiki agar lebih
tegas dan berat. Proses legislasi yang secara sengaja dan konspiratif melemahkan
desain sanksi pidana pemilu harus diakhiri agar tujuan hasil pemilu yang jujur dan adil
benar-benar dapat terwujud. Dana kampanye yang koruptif akan menyandera hasil
pemilu. Pemimpin yang terpilih dari dana bermasalah demikian akan terjerat untuk
memberikan ”deviden politik” yang mungkin berupa jabatan politik, perlindungan atas
kasus hukum, proyek ekonomi yang kolutif dan lain-lain.

Karenanya harus ada aturan yang lebih ketat perihal transparansi dan akuntabilitas
dana kampanye di seluruh pemilu, baik eksekutif (presiden), legislatif (DPR, DPD, dan
DPRD) maupun pemilihan kepala daerah.

5. Pengelolaan dana negara dengan konsep non-budgeter terbukti sangat koruptif dan
karenanya harus dikaji ulang secara menyeluruh. Pengumpulan dana kampanye
melalui cara-cara melanggar hukum (black market fund), seperti terindikasi dari korupsi
dana non-budgeter DKP dan Bulog, harus diakhiri.
Para pemimpin negeri ini harus bersikap jujur dan bekerja ekstra keras agar
pembiayaan demokrasinya (financing democracy)–melalui berbagai kegiatan
ketatanegaraan, termasuk pemilu–tidak dilakukan dengan cara-cara yang koruptif, dan
justru bertentangan dengan prinsip demokrasi, serta pada akhirnya membunuh
demokrasi itu sendiri.

Demikian kajian ini disampaikan, sebagai sumbang saran untuk menciptakan pemilu
presiden Indonesia masa depan yang lebih jujur dan adil, bebas dari praktik haram politik
uang (money politics), yang pada gilirannya melahirkan Indonesia ke depan yang bebas
dari korupsi, Indonesia yang lebih bermartabat dan sejahtera.

Salam Antikorupsi,
Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi -Fakultas Hukum UGM

Denny Indrayana, S.H.. LL.M., Ph.D.
Ketua Pukat Korupsi

Hasrul Halili, S.H.
Direktur Eksekutif Pukat Korupsi

Totok Dwi Diantoro, S.H.
Direktur Humas Pukat Korupsi

Eddy OS Hiariej, S.H., Mhum.
Direktur Pengkajian Pukat Korupsi

Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.
Direktur Advokasi Pukat Korupsi



Komentar pembaca

Tidak ada komentar