Jakarta Kota Polusi, Menggugat Hak Atas Udara Bersih
|
Judul Buku : Jakarta Kota Polusi, Menggugat Hak Atas Udara Bersih Penerbit : LP3ES dan Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta Halaman : 144 halaman Editor : Ari Muhammad, Bambang Nurbianto Pengantar : Ir. Sarwono Kusumaatmaja Prof. Emil Salim Udara bersih adalah bagian dari hak asasi manusia. Konsekuensinya, Negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Di tingkat daerah, tanggung jawab itu berada pada pemerintah daerah (pemda). Para penentu kebijakan pembangunan di daerah wajib memperhatikan dampak lingkungan hidup, termasuk polusi udara dalam setiap kebijakan pembangunan. Terkait dengan polusi udara, Jakarta sebenarnya memiliki serangakian ’prestasi’. Di antaranya, Jakarta sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Polusi Udara (PPU) yang diberlakuakan pada awal tahun 2006 yang lalu. Bahkan, di pengujung tahun 2006, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso juga sempat dianugerahi ”The 2006 Championship for Air Quality Management (AQM)” pada workshop internasional ”Batter Air Quality (BAQ)” di Yogyakarta. Namun ironisnya, justru sepanjang tahun 2006 pula udara dalam kategori tidak sehat meningkat menjadi 51 hari. Padahal, pada tahun 2004 dan 2005 hanya berkisar 5 dan 18 hari saja. Mengapa serangkaian ’prestasi’ DKI Jakarta dalam mengendalikan polusi udara tersebut tidak berkorelasi postif dengan peningkatan kualitas udara? Buku ini seakan mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dalam pendahuluan buku ini, misalnya, mantan menteri lingkungan hidup Emil Salim mencoba mengaitkan pola pembangunan kota Jakarta dengan problem kemacetan lalu lintas dan polusi udara. Dari tulisan itu, ia menyimpulkan bahwa telah terjadi lingkar spiral polusi udara di Jakarta, yaitu pembangunan infrastruktur jalan raya – pertumbuhan kendaraan bermotor - kemacetan lalu lintas - polusi udara – bangun jalan raya baru (underpass, flyover, jalan tol) – merangsang pertumbuhan kendaraan bermotor – kemacetan semakin parah – polusi udara semakin meningkat. Dalam buku ini, Emil Salim seakan memberikan pencerahan bagi kita, terutama para pemegang kebijakan di Jakarta, bahwa problem polusi udara tidak bisa didekati secara parsial dan hanya dengan pendekatan teknis seperti uji emisi. Perlu keberanian dan political will dari para pemegang keputusan di negeri ini, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk memutus lingkar spiral dari polusi udara tersebut. Pendapat itu juga semacam ’peringatan’ bagi pemegang kebijakan di Jakarta yang hingga saat ini masih senang menambah panjang jalan raya, seperti membangun underpass, flyover, pelebaran jalan, dan bahkan berencana menambah enam ruas jalan tol dalam kota untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta. Menariknya, buku yang merupakan kumpulan tulisan dari para aktivis LSM, akademisi, dan wartawan ini juga menyoroti polusi udara di Jakarta yang diakibatkan oleh emisi dari industri. Polusi udara di Jakarta dari sektor industri seringkali dilupakan. Karena, media lebih sering menyorot polusi udara yang dari emisi dari kendaraan bermotor. Memang, untuk jenis polutan NOx (nitrogen oksida), kendaraan bermotor menyumbang 70% terhadap polusi udara di Jakarta. Namun, menurut tulisan Dolaris Riauwati (alumnus ITB) dalam buku ini, untuk jenis polutan SOx (sulfur oksida), ternyata emisi dari industri menyumbang 72% terhadap polusi udara di Jabodetabek (ADB, 2002). Untuk itulah salah seorang wartwan yang juga menjadi salah satu penulis di buku ini mengingatkan agar polusi dari sektor industri tidak dilupakan begitu saja. Sayangnya, para penulis dalam buku ini tidak ada yang berasal dari kalangan Pemerintah yang selama ini terjun langsung dalam upaya pengendalian polusi udara. Buku ini didominasi para akademisi, aktivis LSM, dan wartawan yang selama ini sudah terkenal kritis terhadap kebijakan Pemerintah. Akibatnya, pembaca mendapatkan pemahaman yang tidak seimbang terhadap upaya pengendalian polusi udara. Karena, informasi yang disajikan tidak memotret upaya yang telah dilakukan Pemerintah. Secara fisik, warna sampul kurang selaras dengan warna judul tulisan, sehingga membuat buku ini terkesan kaku. Terlepas dari kekurangannya, setidaknya dengan membaca buku ini, kita akan mengetahui berbagai penyebab dan kendala dari belum berhasilnya, jika tidak mau dikatakan gagal, pengendalian polusi udara yang dicanangkan oleh Pemda DKI Jakarta. Bukan hal yang mustahil pula bila buku ini dijadikan semacam referensi oleh para aktivis lingkungan, wartawan, dan para pemegang kebijakan yang concern pada isu udara bersih. Terlebih, hingga kini sangat sedikit buku yang mengulas isu polusi udara dalam bahasa Indoensia. Selamat mambaca! |


