Perlindungan Hak Asasi Orang dengan HIV/AIDS
|
Saya setuju dengan pendapat yang menyatakan, bahwa pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) merupakan unsur yang paling penting di dalam mengatasi HIV / AIDS. Kita semua mengetahui perkembangan HIV/ AIDS yang begitu cepat telah memperburuk keadaan yang pada gilirannya membuka jalan bagi berbagai bentuk pelanggaran HAM yang menimpa orang dengan HIV/AIDS (ODHA) .
Menurut Miriam Maluwa, ada paling sedikit tiga jalan yang saling bertautan dimana pemajuan dan perlindungan Ham mempunyai hubungan penting dengan HIV/ AIDS. Titik-titik taut itu adalah dampak, respon dan sifat mudah kena serangan (vulnerability) ( Mariam Maluwa, HIV/AIDS and Human Rights: The Role of National Human Rights Institutions in the Asia Pacific, Melbourne, Australia 2001). Pertama, dampak (impact). Hal ini berhubungan dengan stigma yang dikenakan pada HIV/AIDS dan diskriminasi. Sudah banyak dilaporkan para ODHA mengalami diskriminasi hanya karena mereka diduga atau diketahui terkena HIV/AIDS. Para ODHA itu diingkari haknya untuk memperoleh pekerjaan, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta hak mereka untuk menikah dan membentuk keluarga. Bahkan ODHA dibunuh karena serum-positive status. Pelanggaran Ham ODHA itu dengan sendirinya menambah dampak negatif wabah tersebut. Warga masyarakat tidak hanya cemas mereka akan terinfeksi mereka juga cemas akan kehilangan hak asasinya karena statusnya sebagai pengidap HIV. Kedua, Mudah kena serang (vulnerability). Dalam konteks ini penting untuk dikemukakan disini, bahwa pemajuan dan perlindungan Ham adalah suatu jalan untuk menjawab kondisi-kondisi ekonomi, sosial dan budaya yang membuat manusia mudah diserang infeksi HIV. Sebagaimana kita ketahui bersama kelompok perempuan, anak-anak, kelompok guy, pekerja sek, pengguna obat, pengungsi dan migrant, narapidana lebih mudah terkena HIV. Hal itu disebabkan mereka tidak dapat mengaktualisasikan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya mereka. Misalnya, dalam kasus dimana kaum perempuan dipaksa untuk melakukan hubungan sex yang tidak mereka inginkan, atau orang-orang yang diprosekusi karena orientasi seksual mereka, atau dimana anak-anak tidak dapat mewujudkan haknya untuk memperoleh pendidikan dan informasi. Kasus-kasus seperti itu menghalangi program pencegahan dan perawatan HIV. Ketiga, Tanggapan (Response). Itu berarti pemajuan dan perlindungan Ham menciptakan lingkungan yang mendukung bagi kebijakan nasional dalam menjawab HIV/ AIDS. Kebebasan berbicara, berekspresi, berorganisasi dan hak atas informasi dan edukasi merupakan faktor yang esensial bagi efektifitas program pencegahan dan perawatan HIV/ AIDS. Uraian di atas menunjukkan dengan sangat jelas saling ketertautan antara pemajuan dan perlindungan Ham dengan efektifitas pencegahan dan perawatan ODHA. Oleh karena itu program perlindungan Ham ODHA sudah seyogyanya menjadi prioritas kegiatan advokasi organisasi Ham baik pada for a nasional dan internasional. Sumber hukum yang mendasari perlinduungan Ham ODHA dapat dirujuk pada berbagai Kovenan Internasional Ham, seperti, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kovenan Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskrikminasi terhadap Perempuan, Kovenan Internasional Menentang Penyiksaan, Kovenan Internasional Hak-Hak Anak, Kovenan Internasional Menentang Diskriminasi Rasial, serta hukum nasional Indonesia seperti, UUD l945, UU Ham, UU Pengadilan Ham, dan berbagai UU sektoral yang menyentuh hak-hak masyarakat. Oleh karena diskriminasi terhadap ODHA menjadi sumber dari segala bentuk kesewenangan dan kekerasan yang di alami ODHA, saya perlu mengutip disini pengertian diskriminasi yang dianut oleh UU HAM sebagai berikut : “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.” Konsepsi diskriminasi tersebut di atas jauh lebih luas dari konsepsi diskriminasi yang dianut oleh Kovenan Interrnasional tentang Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Menentang Diskriminasi Rasial, dan Kovenan Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Diskriminasi terhadap ODHA merupakan diskriminasi terhadap kelompok yang tidak dibenarkan oleh UU Ham. Berkenaan dengan pemajuan dan perlindungan Ham, termasuk tentunya ODHA kita perlu mengenali asas-asas dasar UU Ham sebagai berikut : Pertama, Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dankebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. (pasal 2) Kedua, Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi. (Pasal 3) Ketiga, Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan didepan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun (Non-derogable rights. Pasal 4). Keempat, Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususaannya. (pasal 5). Kelima, Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman. (Pasal 6). Keenam, Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia. Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional. (Pasal 7). Ketujuh, Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggungjawab Pemerintah. (Pasal 8). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dari berbagai negara didesak untuk mengambil peran aktif dalam menangani kasus-kasus pelangaran ham ODHA. Dalam pertemuan internasional Komnas-Komnas HAM dari berbagai negara di Jenewa tahun 2001, Direktur Eksekutif UNAID mengidentifikasi lima wilayah praktis di mana Komnas-Komnas HAM dapat memperkuat kerja mereka berkenaan dengan HIV/AIDS, sebagai berikut: 1. Melakukan penyelidikan atas kasus-kasus pelanggaran Ham yang terjadi dalam konteks HIV/AIDS; 2. Melakukan penyelidikan umum yang dipusatkan pada pelanggaran Ham yang berkaitan dengan HIV/AIDS; 3. Menerima dan di mana memadai menanggapi pengaduan pelanggaran Ham yang berkaitan dengan HIV/AIDS; 4. Menyediakan nasihat dan bantuan kepada pemerintah berkenaan dengan masalah Ham dan HIV/AIDS; 5. Melakukan pendidikan Ham dalam konteks HIV/AIDS. KOMNAS-HAM Indonesia berdasarkan UU No. 39 Tahun l999 tentang HAM, mempunyai kompetensi untuk menjalankan fungsi-fungsi pemantauan, mediasi, penyuluhan dan pengkajian di bidang Ham. Lima wilayah yang didentifikasi tersebut tentu dapat dilakukan oleh Komnas-Ham Indonesia, dalam hal ini Sub-Komisi Perlindungan Kelompok Masyarakat khusus, termasuk namun tidak terbatas masyarakat ODHA. Jakarta 15-2-2005 Bahan Rujukan : 1. Ms. Miriam Maluwa “ HIV/AIDS and Human Rights : The Role of National Human Rights Institutions in the Asia Pacific, Melbourne, Australia, 2001. 2. Kongres Internasional ke 6 tentang AIDS di Asia dan Pasifik, HIV/ AIDS dan Hak Asasi Manusia : Peranan Komnas-Komnas HAM di Asia Pasifik. 3. Julius R. Siyaranamual ( Penyunting ) Etika, Hak Asasi Dan Pewabahan AIDS, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, l997. 4. UU No.39 Tentang Hak Asasi Manusia. Sumber: http://www.komnasHAM.com/ |


